Dikatakan, CJH yang tidak bisa berangkat, statusnya tak bisa diganti dengan CJH lain atau CJH cadangan, karena untuk waktunya sudah mepet.
“Waktunya sudah mepet, jadi tidak mungkin bisa digantikan dengan calon jamaah lainnya, kecuali waktunya masih panjang, kemungkinan masih bisa,”Katanya.
Meski begitu, untuk Pergantian CJH itu bukan kewenangan dari Kemenag, namun Kata Hamid, itu adalah kewenangan policy dari embarkasi.
“Kalau misalnya ada, itu pun pengisian open sitnya jadi policy PPIH dari embarkasi bukan dari kami,Terangnya.
Diketahui, Dari para CJH yang berangkat ke tanah suci semuanya tidak ada masalah, baik itu terkait visa maupun administrasi yang lain.
“Alhamdulilah request visa yang kita ajukan sudah turun semua, jadi tidak ada persoalan apapun, dan sebelum berangkat, untuk CJH juga sudah kami cek kesehatannya, dan mereka semua aman-aman saja,”Tutupnya.
(Lot-Ws/Z1)





