Kejari Gianyar Bali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

TOBELO, zonasatu.net — Kejaksaan Negeri Gianyar Bali, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Senin, (19/06/ 2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bali, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 204 paket dengan berat keseluruhan 164,92 gram netto, kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 gram Netto, 2 perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, 14 unit Handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Baca Juga :   AJI Ternate Minta Pelaku Penganiayaan Redaktur cermat.co.id, Diproses Hukum

“Barang-bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022,” kata Agus Wirawan Eko Saputro, melalu siaran pers, Senin (19/03/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.