Kejari Gianyar Bali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menuturkan barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 164,92 milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Agus juga mengatakan dengan melibatkan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan.

Seperti diketahui, kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *