Pelaku Pencuri Kayu Jati Ditangkap

BLORA, zonasatu.net- Seorang pelaku pencurian kayu jati ditangkap oleh personel Polhutmob KPH Randublatung Minggu (18/6/2023).

Pelaku itu ditangkap saat petugas melakukan Patroli menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong kecamatan Jati pada (28/3).

Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Elf warna silver yang berisi muatan kayu, ketika hendak didekati, sopir dan penumpang langsung kabur.

Baca Juga :   Penataan Tata Ruang Wilayah Juwana Masih Semrawut

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, Namun naas, penumpang mobil elf itupun berhasil diamankan, sedangkan sopir mobil Elf berhasil melarikan diri.

“Personel Polhut lalu melakukan pengecekan dalam mobil, alhasil ada 14 batang kayu jati yang dibawa, tidak dilengkapi surat keterangan,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono Senin (19/6/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.