Pelaku Pencuri Kayu Jati Ditangkap

Menurutnya, Kayu-kayu yang dibawa itu diduga hasil curian dari kawasan hutan, dan tim patroli lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, Personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap Pelaku yang melarikan diri yaitu PDS di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung pada (18/6).

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yakni Mobil Elf yang digunakan pelaku dan 14 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik,”Katanya.

Akibat Kejadian itu, Lanjut Supriyono, Pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.19.733.760.

“Saat ini tersangka PDS sudah di amankan dan menjalani Proses penyidikan Lebih lanjut.”Tandasnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *