Saat ini, Lanjut Zabidi, Dari penetapan pajak sebesar Rp 250 juta, baru terserap Rp 68.007.000 atau 27,2 persen terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Mei 2023.
“Jadi, pajak Minerba di tahun 2023 yang belum terealisasi sebanyak Rp 181.993.000 atau 72,8 persen, apabila tidak memenuhi target pajak Minerba, kita akan melakukan penyesuaian di perubahan anggaran dan akan dipertanggungjawabkan di tahun anggaran berikut,”Paparnya.
“Faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target pajak, biasanya terjadi karena Wajib Pajak (WP) nya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi.”Tambahnya.
(Red/Z1)





