“Dari lokasi kapal dihadang itu sekitar 6 jam, artinya ada sekitar 30 mil lebih, dan itu diluar jarak WPP, jadi kami tidak mungkin menyalahi aturan, apalagi saat itu kami sedang melintas dan akan pulang, tapi tiba-tiba dihadang dan langsung dibakar, tanpa ada negoisasi,”Kesalnya.
Ditempat yang sama, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana Mukit menyebutkan bahwa kerugian yang timbul akibat pembakaran kapal itu mencapai Rp 4 miliar lebih.
“Harga 1 kapal sendiri sekitar Rp 3 sampai 4 miliar. Belum lagi perbekalan itu sekitar Rp 500 juta. Belum juga ikan yang sudah ditangkap itu Rp 500 juta,” imbuhnya.
Dikatakan, pembakaran kapal ini sudah terjadi berulang kali, sehingga dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menindak seadil-adilnya dengan aksi pembakaran kapal yang terjadi.
“Buktikan bahwa hukum di negara Indonesia ini masih ada keadilan. Hukum ini masih berlaku. Tidak boleh orang ini dengan sewenang-wenangnya main hakim sendiri. Harus ada yang bisa memutuskan salah dan benar,” jelasnya.
Mukit juga menegaskan bahwa kapal yang dibakar itu adalah kapal JTB, bukan kapal Cantrang, dan itu bisa dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap.
“Jadi kapal yang dibakar itu bukan kapal Cantrang, tapi kapal JTB, jadi itu harus bisa dipahami, dan kami juga bisa buktikan dengan adanya dokumen kapal,”Carusnya.
(Red/Z1)





