“Itu nanti kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), karena itu sama saja korupsi, dari Pemda juga tak akan diam, jadi tergntung Kades, apakah harus diganti dengan menjalani hukuman atau bagaimana jika tak bisa membayar,”Ujarnya.
Sebelumnya, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengaku bahwa, Penonaktifan ini merupakan prosedur yang harus dijalani, karena memang ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum diselesaikan.
“Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi, dan saya masih diberikan waktu 3 bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan.”Janjinya.
Diketahui, Kepala Desa Nonaktif Desa Bulumanis Lor saat ini dinonaktifkan salama 3 bulan.
Sesuai aturan, untuk aset jabatan yang dibawa oleh Kades harus dikembalikan hingga waktu penonaktifan selesai.
Apabila dalam waktu 3 bulan Kades tak bisa menyelesaikan, maka dipastikan jabatan Kades akan dinonaktifkan secara permanen.
(Red/Z1)





