PATI, zonasatu.net- Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustain (28) terhadap istrinya MD (24), warga Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada Minggu 14 Mei 2023 lalu.
Dalam aksinya, pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu memerankan 48 adegan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, Rekonstruksi yang dilakukan melibatkan pihak Kejaksaan Pati.
Hal itu untuk mengetahui kejelasan dan penerapan pasal dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku sudah ditahan, dan hari ini kita lakukan rekonstruksi ulang, untuk memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan,”Ungkap Onkoseno saat rekonstruksi di Lapangan Brimob Pati pada Selasa (11/7/2023) siang.





