Menurutnya, Dalam agenda rekonstruksi itu, polisi juga memanggil sejumlah saksi, mulai dari pelaku minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya hingga pemakaman.
“Adegannya mulai dari pelaku minum miras, lalu mengajak istrinya untuk mencari popok, lalu cek cok di tengah jalan hingga memberhentikan kendaraannya di lapangan, hingga berujung penganiayaan,” katanya.
Dari 48 adegan yang sudah diperankan, Onkoseno mengaku tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi aksi pembunuhan tersebut. Pasalnya, Untuk semua fakta yang ada sejak awal sudah ditemukan oleh kepolisian.
“Tersangka terjerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.”Tandasnya.
(Red/Z1)





