PATI, zonasatu.net || Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera merevisi Perbup 55. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Kami sudah minta Dispermades untuk mengkaji, dan segera merevisi Perbup 55 itu”Ungkap Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati
Menurutnya, Dari hasil rapat kerja sudah disampaikan bahwa nantinya dari Dispermades akan mengkaji lagi melalui bidang hukum dan OPD terkait untuk melakukan revisi Perbup 55.
Padahal secara aturan dalam Perbup 55 itu tidak ada persoalan, namun yang dipermasalahkan adanya pihak ke 3 dari Kabupaten, walaupun secara Yuridis Formal yang tanda tangan kontraknya adalah Kepala Desa (Kades).
“Perbup itu sebenarnya menindak lanjuti perintah ombudsman di kasus yang ada di tambakromo pada 2016 lalu, dan sampai sekarang masih bermasalah dan jadi perbincangan APH,”Katanya.