Dari rekomendasi ombudsman, Kata Bambang, Pemkab diminta untuk mengatur, padahal sebenarnya sudah cukup bagus, namun dari sudut pandang untuk UU desa itu harusnya kewenangan Kades.
“Dari hasil audensi bersama Kades, disampaikan bahwa kewenangan itu agar dikembalikan ke Kades, walaupun secara regulasi Pemkab masih bisa ngatur, karena desa itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ada koordinasi,”Ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Haryama mengaku akan lebih berhati-hati dalam merivisi Perbup 55 yang nantinya akan di proses. Hal itu menyusul lantaran dari unsur pimpinan sudah mempercayakannya sebagai leading sektor,
“Untuk waktunya kapan selesai itu nanti tergantung, karena Pj itu merubah Perbup paling cepat 3 bulan, “Singkatnya.
(ADV/Z1)





