PATI, zonasatu.net || Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku Peraturan Bupati (Perbup) 56 soal kedisiplinan pemerintah desa sebenarnya tidak ada permasalahan.
Namun, yang terjadi ada kejanggalan soal kedisiplinan yang terjadi di Pemdes. Para perangkat desa meminta agar Kepala Desa bisa menerapkan disiplin, karena yang terjadi selama ini untuk kedisiplinan hanya diterapkan pada perangkat desa.
“Perbup 56 sebenarnya tidak ada masalah, karena itu hanya disiplin bagi aparatur desa, hanya saja yang janggal, yang mengatur itu kan kades, lha ini kades diminta untuk absen, padahal tujuan absen itu kan perangkat saja,”Katanya Kamis (3/8/2023)
Menurutnya, Kewenangan permberhentian dan pengangkatan itu pada Kades, sehingga disitu terjadi kejanggalan, dan harus dikaji ulang, apakah itu cukup diberlakukan untuk perangkat, apakah seluruh aparatur, baik itu Kades atau perangkat.