Ali juga mendorong Pj Bupati Pati agar secepatnya meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya menghendaki revisi Perbup 55 itu tahun 2023 tentang pengisian perangkat desa itu segera dilakukan, dan Pak Pj harus merubah Perbup itu kemudian disampaikan ke Kemendagri, agar persoalan di Pati bisa di tuntaskan,”Pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati untuk merevisi Perbup 55 yang saat ini dalam proses.
“Unsur pimpinan sudah mempercayakan saya sebagai leading sektor, jadi revisi ini akan saya buat dengan hati-hati,”Ucapnya.
“Untuk waktunya kapan selesai itu nanti tergantung, karena Pj itu merubah Perbup paling cepat 3 bulan, “Timpalnya.
(ADV/Z1)





