180 Napi Di Lapas Pati Terima Remisi

PATI, zonasatu.net || Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan momen kebahagiaan tersendiri bagi seluruh para Narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman.

Hal itu menyusul lantaran ada ratusan para warga binaan yang pastinya akan mendapatkan remisi atau masa pengurangan tahanan.

Pemberian Remisi Umum itu akan diberikan bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI yang saat ini sudah dirayakan selama 78 tahun.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, Pemberian Remisi Umum ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai tindak lanjut Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI.

“Jumlah yang mendapatkan Remisi ada 180 orang, terdiri RU I sebanyak 179 dan RU II sebanyak 1 orang.”Ungkapnya Kamis (17/8/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *