Dikatakan, Dari masing-masing warga binaan, yang mendapatkan remisi paling tinggi selama 6 bulan, dan terendah selama 1 bulan.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara bersamaan di Simpang Lima Kabupaten Pati menjelang upacara kemerdekaan RI ke 78, dan pembacaan remisi disampaikan langsung oleh Pj Bupati,”Ujarnya.
Dijelaskan, Napi yang mendapatkan remisi ini sesuai aturan harus sekurang-kurangnya sudah menjalani 6 bulan tahanan, yang dihitung dari masa penahanan.
Selain itu, para napi ini juga harus sudah inkrah atau sudah turun petikan putusan yang sudah ditanda tangani oleh napi sebagai syarat administrasi, untuk tidak melakukan pelanggaran atau selalu tatib selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini relatif, ada yang pengurangan 1 bulan, sampai maksimal 6 bulan, dan itu untuk napi dalam kasus pidana umum maupun pidana khusus, sementara untuk napi teroris tidak mendapatkan remisi,”Tambahnya.
(Red/Z1)





