“Saya berharap untuk ijin itu bisa dikaji ulang, karena dampak negatif yang luar biasa kepada masyarakat itu akan terus terjadi jika tetap menjadi kewenangan Penprov, dan masyarakat selama ini kan justru nangisnya di pimpinan yang ada di Pati.”ujarnya.
Warsiti yang duduk di Komisi A DPRD itu menegaskan, Keterlibatan Pemda itu sangat perlu, untuk bisa mengakomodir keluhan-keluhan dan aspirasi masyarakat, jadi untuk ijin dan pengawasan galian C itu harus dikaji ulang, agar Pemda Pati juga punya hak dan kewenangan.
“Harus ada pengkajian ulang regulasi, guna mengakomodasi aspirasi yang disampaikan masyarakat supaya bisa tangani,”terangnya.
Diketahui sebelumnya, Tambang galian C yang terletak di wilayah Pati Selatan beberapa kali mendapat penolakan hingga terjadi aksi demo.
Warga berharap tambang-tambang itu ditutup, karena berdampak kerusakan jalan yang sangat parah dan mengakibatkan debu.
(Red)





