PT HWI Belum Dibuka, DLH : Ijin Amdal Kewenangan Pusat

PATI, zonasatu.net || Perusahaan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) yang dibangun di Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, nantinya akan menjawab keluhan masyarakat untuk mengentaskan lapangan kerja.

Namun, perusahaan asal Korea yang dikabarkan akan dibuka pada pertengahan tahun 2023 itu, belum juga beroperasi hingga sekarang.

Padahal banyak masyarakat yang berharap, agar PT HWI bisa segera dibuka dan membuka peluang untuk masyarakat, khususnya diwilayah Pati yang ingin bekerja di perusahaan.

Baca Juga :   TNI - Polri Di Halmahera Utara Gencarkan Patroli Gabungan, Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Ingatkan Prokes

Data yang dihimpun media ini, PT HWI belum dibuka karena ada beberapa hal yang belum dilaksanakan, misalnya, untuk ijin amdal perusahaan di PT HWI yang belum keluar.

“PT HWI, informasinya untuk ijin apapun seperti ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) masih dalam proses,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Selasa (13/9/2023).

Baca Juga :   Ngeyel Buka Saat Ramadhan, 1 Tempat Karaoke Kena Razia Satpol PP

Menurutnya, Ijiin Amdal di PT HWI itu bukan kewenangan dari Kabupaten, karena itu prosesnya dari Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga apapun pengurusannya dari pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.