Komisi A Tegaskan Ijin Tambang Galian C Bisa Dikaji Ulang

PATI, zonasatu.net || Penambangan galian C yang berada di wilayah Pati Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen akan terus menjadi polemik.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, sejauh ini tidak ada upaya untuk bisa menertibkan lantaran untuk ijin pengawasan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti meminta agar Pemda dan Pemprov bisa duduk bersama untuk mengkaji ulang ijin tersebut, supaya Pemda Pati juga mempunyai kewenangan.

“Aktivitas penambangan, akan berdampak negatif bagi warga masyarakat, khususnya di sekitar lokasi tambang, dan selama ini Pemda hanya diam, karena untuk ijin itu merupakan kewenangan Pemprov,”ungkap Warsiti ditulis media ini Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, Untuk kewenangan akan pengeluaran izin galian C termasuk yang berada di Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati diakomodir oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Hal itu perlu adanya keterlibatan dari Pemerintah Kabupaten untuk ikut menentukan kebijakan, atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Pimpinan Daerah di Kabupaten Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *