“Kalau itu nanti kita benahi di PBJnya, misalnya soal pengadaan, dan tendernya harus bersih,”singkatnya.
Sementara Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkapkan, Pertemuan dengan KPK materinya untuk membahas tentang APBD Pati.
“Kami apresiasi atas arahan dan masukannya, justru ini akan menjadi bekal kami dalam menjalankan diri sebagai anggota DPRD,”tuturnya
Disinggung soal bagi-bagi proyek, seperti yang disampaikan oleh KPK, Ali mengaku bahwa itu memang tidak diperbolehkan, dan dari dulu itu tidak ada.
“DPRD itu kalau Pokir diusulkan, misalnya DPRD hanya mengusulkan, yang menentukan itu eksekutif, yang perlu dibangun berapa, dan panjangnya berapa itu eksekutif, dan perencanaan yang mengatur juga eksekutif,”ucapnya.
“DPRD itu hanya sebatas mengusulkan dan mendengar aspirasi dari masyarakat, ketika reses dan turun ke Dapil.”tambahnya.
(Red)





