Haji Robert Tidak Pernah Melakukan Wanprestasi Kepada RY

“Kita semua tahu kalau pekerjaan seorang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan selalu tunduk pada ketentuan undang-undang Advokat. Advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut.” sambungnya.

Iksan juga mengatakan beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan suatu benda atau uang tanpa dia bekerja. Karena itu, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya sementara RY sendiri tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini sangat aneh.

“Saya ini sampaikan ke publik bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan wanprestasi, justru klien kami yang merasa sangat dirugikan atas apa yang telah dilakukan RY kepada klien kami Pak Haji Robert,” kata Iksan.

Iksan menambahkan, saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga, akan lanjut pada sidang pokoknya minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan. “Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses peradilan yang saat sudah berjalan sambil menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nanti” ujar Iksan.

“RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” tegasnya. Menurut Iksan, upaya hukum baik perdata maupun pidana akan mereka tempuh demi nama baik klien mereka atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh RY (man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *