HALUT, zonasatu.net || Dukungan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terhadap pembangunan RSUD Tobelo lewat penandatanganan MoU bersama Bupati Halmahera Utara menuai apresiasi.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat turut memberikan dukungan atas kepedulian PT NHM melalui Hj Robert terhadap pembangunan daerah.
Meski begitu, perhatian perusahaan juga diminta seimbang dengan penyelesaian hak-hak eks karyawan PT NHM yang belum tuntas.
Masih banyak mantan karyawan yang hingga kini memperjuangkan hak pensiunnya. Salah satunya Fortive Manihing yang saat ini menunggu putusan Mahkamah Agung terkait gugatan hak pensiun selama bekerja di PT NHM.
Kuasa hukum Fortive, Dr. Selfianus Laritmas, SH., MH., menyebut ada kekeliruan dalam pemberitaan beberapa media yang menyatakan pesangon 735 karyawan PT NHM menjadi tanggung jawab Newcrest Mining Limited dan Newmont Corporation.
“Jelas bahwa akuisisi PT NHM yang diambil alih PT Indotan Halmahera Bangkit harus menjadi tanggung jawab pemilik baru untuk membayar hak-hak eks karyawan,” jelas Selfianus, Sabtu (2/5/2026)
Ia menegaskan, setelah akuisisi banyak karyawan tidak dipensiunkan dan tetap dipekerjakan oleh pemilik baru PT NHM. Karena itu, saat karyawan pensiun, pembayaran hak tetap menjadi tanggung jawab PT NHM.
“Kewajiban pembayaran itu telah jelas diuraikan pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.





