Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 21 September 2023.
“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah Pelaku juga ditemukan Linggis kecil yang merupakan alat kejahatan.” imbuh Iptu Arifin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah).
(Red)





