Blora, zonasatu.net || HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora karena mencuri tiang listrik di siang bolong di Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Keempat Pelaku mencuri 15 Batang Tiang listrik beton yang digali menggunakan Deger kemudian diangkut menggunakan Crane keatas mobil.
Kejadian itu bermula saat adanya gangguan pada Vendor PLN GRAHA ARTHA pada Sabtu 9 September 2023 di Wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan.
Pihak Vendor pun lalu meminta salah seorang piket untuk mengecek ke Lokasi yang berada di Wilayah japah, setelah sampai di lokasi saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 Batang tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax.
“Saksi yang curiga kemudian Menelepon Manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di Wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu Saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengamnbil tiang listrik tanpa izin.”ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers, Jum’at (6/10/2023).