Menurutnya, Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Saksi sempat mengambil Foto kendaraan para pelaku, kemudian melaporkan ke Manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.”katanya.
Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.
“Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN.” jelas AKP Selamet.
Atas perbuatannya, Para Pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara.
(Red)





