Akhir 2023, Sejumlah Desa Pastikan Gelar Pengisian Perangkat Desa

Disinggung soal apa-apa saja yang akan dirubah dalam Perbup itu, Henggar mengaku tidak hafal, karena banyak.

“Yang dirubah tidak hafal aku, soale okeh (banyak, red),”singkatnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, Untuk pembahasan perubahan APBD Pati untuk Perbup 55 dirubah disesuaikan dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2015.

“Sebagai dasar dan regulasi pengisian perangkat desa, maka harus menunggu Perbup 55 direvisi,”ucapnya.

Ali mengaku bahwa sesuai penyampaian Pj Bupati untuk Perbup itu sudah direvisi dan disampaikan ke Provinsi untuk ditindak lanjuti kw Mendagri.

“Semoga di November 2023 ini, Perbup itu sudah turun, dan di tahun 2023 ini meskipun akhir, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan,”tandasnya.

“Waktu akhir bulan ini tidak mepet, karena perencanaan sudah dari awal, kita hanya menunggu dasar hukumnya saja yang sementara di revisi,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *