Untuk PPPK, Lanjut Dia, Untuk naungannya itu sesuai PP 49 tahun 2014, dan disitu disampaikan bahwa formasi PPPK dapat diisi 2 formasi, yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan jabatan fungsional.
“Dalam aturan untuk PPPK, kita sesuai PP 49 tahun 2014, jadi untuk ke PPPK itu tidak bisa diterima, karena kita terbentur aturan,”ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku permasalahan PTT K2 ini belum ada kejelasan soal aturan yang bisa merekrut mereka untuk bisa diangkat sebagai CPNS.
“Nanti coba kita perjuangkan nasib mereka, karena sesuai informasi untuk undang-undang ASN kan dirubah,”ujarnya.
Sejauh ini, Lanjut Dia, Banyak K2 yang belum bisa diangkat maupun diakomodir melalui usulan formasi, jadi diharapkan ke depan ada solusi dan aturan baru yang bisa mengakomodir non guru untuk bisa diangkat sebagai CPNS.
“DPRD sudah pernah melakukan konsultasi kepada BKN, tapi hasilnya memang terbentur di aturan, kami berharap kedepan ada solusi, ada aturan baru yang bisa mengakomodir teman-teman non guru ini,”tandasnya.
(Red)





