PATI, zonasatu.net || Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat Capres dan Cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah menuai kritikan.
Salah satunya adalah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Riyanta.
Menurutnya, Keputusan MK itu dinilai kurang tepar. Pasalnya, Tugas dan kewenangan MK itu ada empat yang bisa diakomodir.
“MK kan tugas dan wewenang ada empat. Kalau di luar itu kan kurang tepat,”ungkap Riyanta usai acara Pembumian dan Pembudayaan Pancasila Sebagai Idiologi Pancasila di kantor DPRD Pati Kamis (19/10/2023).
Politisi dari PDIP itu mengaku bahwa untuk kewenangan MK hanya menentukan suatu produk hukum, apakah itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.