Riyanta Nilai Putusan MK Kurang Tepat

“Harusnya kewenangan MK itu hanya menentukan suatu produk hukum, yang dianggap bertentangan,”ujarnya.

Diketahui, Tugas dan wewenang MK yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) ada empat, yakni melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.

Selain itu menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dimana, enam gugutan ditolak MK.

Namun begitu, salah satu gugatan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dikabulkan, dan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *