PATI, zonasatu.net || Test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada awal November 2023.
Namun disayangkan, beredar kabar adanya oknum yang memanfaatkan dengan menjanjikan iming-iming untuk bisa meloloskan PPPK.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta oleh oknum itu nilainya fantastis, yakni sebesar Rp 100 juta bahkan sampai lebih.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani pada Senin (30/10/2023).
Ia mengaku sangat menyayangkan dengan informasi tersebut. Menurutnya, Panitia Kabupaten tidak bisa mengintervensi soal kelulusan, hanya bertugas mempersiapkan administrasi dan beberapa sarpras atau tempat test.
“Untuk materi test, server, dan lain-lain itu dibawah kewenangan pemerintah pusat, termasuk kelulusan, dan panitia Kabupaten tidak punya kewenangan,”ungkapnya.
Dikatakan, Masyarakat atau peserta PPPK diharapkan jangan tergiur dengan pihak ke 3 yang bisa menjanjikan untuk meloloskan PPPK, karena itu bohong.
“Panitia dari Pemkab tidak bisa mengintervensi apapun, dan tidak ada kaitannya terkait kelulusan PPPK, karena leding sektornya itu di BKN,”ujarnya.