Lahan Hutan Sosial Diduga Dijual Belikan, Perhutani : Kami Akan Kroscek

Menurutnya, Lahan sosial milik Perhutani yang dibelinya dari LMDH senilai Rp 18,5 juta, dengan luas 1 hektare, dan lahan itu akan dikerjakan selama 5 tahun bersama warga lain.

“Belinya kita secara lesan ke LMDH, tidak ada tanda bukti kwitansi, kalaupun saksi, ada sekitar 15 orang yang sudah beli lahan itu,”terangnya.

Di tempat yang sama, Solikin, salah satu pengurus KTH Desa Sumbermulyo juga membeberkan bahwa LMDH sebelumnya menjual lahan sosial itu kepada anggotanya 5 orang seluas 5,5 hektare.

Namun, masyarakat tak terima, lantaran ingin menggarap, sehingga saat itu terjadi perselisihan.

“Masyarakat akhirnya diberikan 3 hektare untuk digarap, tapi harus membeli per hektar Rp 17 juta, dan sisa lahan itu masih digarap anggota, itu sekitar tahun 2020,”bebernya.

Komunikasi Persuasif KPH Pati Sulewi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa lahan hutan sosial itu dilarang untuk dijual belikan, karena itu diperuntukkan bagi masyarakat.

“Nanti akan kami kroscek, karena kami tidak tahu kalau lahan sosial itu dijual belikan,”katanya.

Dikatakan, Lahan hutan sosial yang dibagi oleh pihak Perhutani itu tidak dipungut biaya, dan itu diberikan kepada warga setempat, kalau itu dijual belikan maka itu tidak benar.

“Kalau ada garapan itu harus dibagi, karena tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, “tegasnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *