PATI, zonasatu.net || Permasalahan sengketa lahan sosial yang ada di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati nampaknya akan berbuntut panjang.
Hal itu menyusul lantaran dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sumbermulyo akan melaporkan permasalahan itu ke jalur hukum.
Pihak KTH menganggap adanya dugaan jual beli lahan sosial yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kepada masyarakat, padahal sesuai aturan untuk jual beli lahan sosial itu dilarang.
“Selama ini LMDH menguasai wilayah Perhutani di Desa Sumbermulyo, padahal lahan itu ternyata dijual belikan,”ungkap Ketua KTH Desa Sumbermulyo Abdul Aziz kepada sejumlah wartawan Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, Lahan sosial yang akan dijual itu sebelumnya ditebang dulu (teres, red), setelah itu akan dijual ke masyarakat setempat, hingga masyarakat dari luar daerah untuk dijadikan lahan garapan.
“Secara aturan, untuk menjual lahan sosial itu tidak boleh, karena itu tanah negara, jadi tidak boleh dijual belikan,”katanya
Rakyat kecil, sebelumnya menginginkan menghendaki lahan sosial itu, tapi Lanjut Aziz, Pihak LMDH hanya memberikan kepada warga dukuh Tempel lahan seluas 1,5 hektare yang dibagi untuk 70 KK.
“Secara hitungan warga ini hanya kebagian 6×50 meter, padahal mereka ini kan petani dan menghendaki garapan, sehingga harus beli ke LMDH,”ujarnya
Hal itu pun dibenarkan oleh Suyono, salah satu warga Desa Sumbermulyo yang mengaku membeli lahan sosial milik Perhutani.