Pembangunan Hotel Sato, Berdampak Kerusakan Rumah, Warga Minta Keadilan

“Untuk gugatan yang kedua malah bikin saya bingung, karena bilangnya gugatan kita tidak legal, karena penggugat dianggap tidak punya IMB, terus itu maksdnya apa, kita itu korban kok malah di tanyain IMB, justru yang perlu ditanyain IMB itu yang tergugat, dan harus di lihat aturan pembangunannya itu sesuai IMB apa tidak,”paparnya.

Saat ini, permasalahan itu sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan prosesnya masih menunggu.

“Saya berharap kepada instansi terkait untuk berbuat Adil dan jangan membeda-bedakan.”tambahnya.

Di tempat yang sama, Budi Priyatno selaku Kuasa Hukum Benny menambahkan, Secara aturan, pembangunan hotel itu sudah melanggar UU, dan siapapun boleh mengajukan gugatan, hanya saja dalam pengajuan gugatan tidak diterima.

Selain itu, sebelumnya saat diajukan ke Pengadilan ternyata yang diuji bukan soal materi pelanggarannya, tapi pemilik rumah yang dianggap tidak memiliki IMB, sehingga PTUN dalam mengambil putusan terkesan cari selamat, dengan tidak mengambil putusan yang diajukan

“Sekarang yang kita ajukan gugatan soal PBB, karena disitu disebutkan kalau ada bangunan yang rusak, maka pemilik rumah punya hak untuk mengajukan gugatan, dan sekarang ini kita menunggu proses dari MA,”terangnya.

“Kalau menyentuh pokok perkara pasti kalah, dan itu jelas, dan nanti akan kita ajukan ke pengadilan untuk minta ganti rugi,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *