Geber Motor Saat Acara PSI, Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu

Namun, itu akan dipastikan dulu apakah yang berada di luar RM sapto renggo itu juga mekakukan aktivitas mirip seperti kampanye, maka itu akan dikaji dan dilakukan penelusuran.

“Nanti kalau hasilnya terbukti, kita akan sampaikan, dan saat ini dugaan pelanggaran Pemilu masih jauh dari cukup bukti, untuk diteruskan ke Gakumdu, kalaupun soal administrasi masih didalami,”ucapnya

Supriyanto juga menepis adanya salah satu relawan yang masuk ke halaman RM Sapto Renggo dengan menggeber motor dan menggunakan atribut partai.

Menurutnya, Kalaupun aktivitas di dalam RM Sapto Renggo itu kegiatan kampanye, lalu ada upaya seorang yang menghalangi proses kampanye, maka itu bisa diancam dengan pidana Pemilu, tapi kalau itu bukan kampanye, maka tidak bisa.

“Jadi itu tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu, karena tidak saat kampanye, dan itu ranahnya Kepolisian,”terangnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *