PATI, zonasatu.net || Aksi puluhan massa berbendara PDIP yang menggeber motor saat acara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sapto Renggo beberapa waktu lalu, ternyata tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto Rabu (3/1/2024) di kantornya.
Bawaslu telah melakukan penelusuran soal kejadian di RM Sapto Renggo. Menurutnya, Ada 3 hal yang dilakukan, diantaranya melakukan penelusuran terhadap pengelola RM Saptorenggo Pati, Penanggungjawab kegiatan di RM Saptorenggo, dan terduga pelaku yang memobilisasi massa.
Dari hasil kajian bersama pengelola dan penanggung jawab acara di RM Saptorenggo Pati, bahwa kegiatan PSI yang dihadiri oleh Ketua Umum Kaesang Pengarep itu bukan kegiatan kampanye, tapi diskusi dan ngopi bareng bersama para relawan.
“Kegiatan kampanye itu sesuai STTB yang dilakukan oleh PSI berada di TPI Juwana, sementara acara di Sapto Renggo Pati itu hanya ngopi bareng, dan Kaesang Pangarep itu selain Ketua PSI juga putra Presiden, jadi setiap acaranya selalu dilaporkan ke Polresta Pati selaku pemangku keamanan,”ujarnya.
Meski begitu, Bawaslu masih melakukan penelusuran, karena kejadian itu melibatkan 2 kelompok peserta Pemilu, yakni satu sisi melibatkan ketua Parpol, dan satu sisi ada massa dari Parpol.





