PATI, zonasatu.net || Pemerintah menerapkan mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi wajib memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso kemarin.
Menurutnya, Masyarakat yang bisa membeli gas LPG 3 kg subsidi hanya yang terdata di agen atau pangkalan resmi, apabila tidak terdata maka tidak bisa.
“Untuk jumlah agen LPG 3 kg di Pati sebanyak 20, dan untuk pangkalan LPG 3 kg ada 1.963, tapi itu tidak semua desa punya pangkalan,”katanya.
Saat ini, Lanjut Dia, LPG 3 kg banyak yang dijual ke pengecer, sehingga untuk harga jualnya di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Distribusi LPG 3 kg ini sudah bagus. Tinggal bagaimana realisasinya di lapangan, kalaupun ada agen atau pangkalan yang nakal, kita hanya bisa merekomendasikan, yang bisa memberikan sanksi itu dari BPH Migas.”ujarnya.





