PATI, zonasatu.net || Masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pati untuk gelombang pertama akan berakhir pada Maret 2027 mendatang
Namun, proses pengisian atau pemilihan kepala desa baru belum bisa dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Pati masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Daerah
Kepastian aturan ini menjadi penting, terutama terkait status kepala desa petahana yang berencana mencalonkan diri kembali.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Suwarno, membenarkan bahwa hingga saat ini aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di Pati belum ditetapkan.
“Untuk aturan pemilihan Kepala Desa di Pati, kita masih menunggu Perda dari Kemendagri,” ungkap Politisi PDIP Pati tersebut





