Modus Janjikan CPNS, Seorang Wanita Di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

BLORA, zonasatu.net || KN, (48) seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, (02/04/2024).

Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH membeberkan bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM, namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.

Baca Juga :   Diduga Ada Masalah, Pj Bupati Akan Cek Banprov di Glonggong

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, “ucap AKP Sugiman

Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.

Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.