Modus Janjikan CPNS, Seorang Wanita Di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

“TKP di dalam rumah di desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, ” kata Iptu Junaedi

Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya :

  • Screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.
  • Satu lembar kuitansi sebesar 20 juta
  • Satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.
Baca Juga :   Tangkis Informasi Hoax, Diskominfo Gandeng Pelaku Seni

Lebih lanjut Iptu Junaedi menyampaikan bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami himbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,”tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.