Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan pungutan terhadap pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan perencanaan dan teknis pengelolaan pada dinas penghasil PAD.
“Terhadap LKPJ, janganlah dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan, tapi perlu dipandang sebagai hal positif untuk kemajuan daerah ini,”jelas Janlis pada rapat paripurna di Gedung DPRD Halmahera Utara
Ia berharap, catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna, dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah.
“Dengan rekomendasi ini, semoga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,”pungkasnya.





