PATI, zonasatu.net || Seorang Narapidana Teroris (Napiter) di Lapas Kelas 2 B Pati kembali bebas pada Selasa (28/5/2024)
Ia adalah Bahar Lasiri atau BH (52), warga Provinsi Sulawesi Tengah yang terlibat atas kasus terorisme.
Kepala Lapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, BH sekarang sudah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman 4 tahun.
Yang bersangkutan menerima PB sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor PAS-956.PK.05.09.2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
“Selama menjalani masa hukuman, BH ini selalu berkelakuan baik, sehingga layak menerima PB,”ungkapnya
Menurutnya, Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif.





