Selain itu, BH juga dianggap sudah sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BH saat bebas dikawal oleh aparat dari tim densus 88, dan akan diantarkan sampai kampung halamannya,”kata Febri.
Diketahui, BH sebelumnya ditahan karena terlibat jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT)
Dirinya ditahan karena melanggar PSL. 15 Jo PSL 9 UU RI No 15 Tahun 2023 tentang terorisme
“Sekarang BH sudah bebas, dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi setelah keluar dari Lapas Pati,”tambahnya





