Seorang Guru PNS Di Pati Gadaikan Mobil Rental

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin

PATI, zonasatu.net || Nasib naas dialami oleh seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Pati

Perempuan berinisial NA (41) yang merupakan warga Kecamatan Gabus ini harus meratapi nasibnya di penjara

Ia yang berstatus sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) itu diduga menggadaikan kendaraan milik salah satu pengusaha rental di kecamatan Gabus

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin membenarkan peristiwa tersebut.

Kasus NA saat ini sudah masuk tahap 2 dan berstatus tahanan titipan di Lapas Kelas 2B Pati

“Saat ini tersangka sudah pemeriksaan tahap 2 dan sudah kita limpahkan ke Kejari.”ungkapnya Jumat (31/5/2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *