Dijelaskan, Peristiwa terjadi pada Agustus 2023 lalu saat NH bersama rekannya menyewa mobil rental milik salah satu pengusaha rental di Gabus
Namun, mobil dengan jenis Honda Brio itu langsung digadaikan ke seseorang di Jawa Timur sebesar Rp 20 juta
Pemilik rental yang merasa dirugikan karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, lalu melaporkan permasalahan itu ke Polresta Pati.
“Untuk barang bukti yang kita amankan saat ini berupa surat sewa mobil atas nama tersangka NH, buku bukti kepemilikan mobil, dan 1 unit mobil.”ujarnya
Atas tindakannya itu, NH melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan
“Untuk ancamannya 4 tahun, dan sekarang NH sudah ditahan di lapas Pati,”terangnya





