Halmahera Utara, zonasatu.net || Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara melaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo ke Polres Halmahera Utara, senin (3/6/2024).
Laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum Pemda Halmahera Utara, Elisabet Iwisar, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo didampingi tim pengacara lainnya
Tim kuasa hukum menilai bahwa laporan itu atas dasar adanya aksi demonstrasi yang berujung pengrusakan fasilitas Kantor Badan Keuangam dan Aset Daerah (BKAD) pada (31/5/2024) lalu, sast HUT Kabupaten yang ke-21 tahun.
Salah satu Kuasa Hukum Pemda Halmahera Utara Elisabet Iwisara menjelaskan, aksi demonstrasi dari GMKI Cabang Tobelo telah menyalahi dan atau melangar ketentuan tempat atau lokasi dan rute aksi demonstrasi yang tidak sesuai dengan surat pemberitahuan ke Polres Halmahera Utara.
“Jelas para demonstrasi melanggar undang – undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.”katanya
Dikatakan, Sesuai Pasal 11 huruf b tentang tempat, lokasi dan rute, dan melangar Pasal 6 bahwa “Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertangungjawab untuk.
(a) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
(b) Menghormati aturan moral yang diakui umum.
(c) Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
(e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Diduga para terlapor juga melakukan pengrusakan fasilitas umum di kantor BKAD Halut dan melangar hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHPidana Pasal 406 tentang pengrusakan,”singkat Tim Hukum Pemda.
Menurut para tim hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan undang undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.





