Namun tidak luput juga, etika dalam berunjuk rasa harus mencerminkan sikap adab sebagai Mahasiswa.
“Aksi itu harus beretika, apalagi saat perayaan HUT Kabupaten Halmahera Utara Ke-21 Tahun dan tepat di hari aksi unras, ” ujarnya.
Para tim hukum mengutip dari hukumonline.com, pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga di atur dalam Pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang hukum pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa.
“setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
“Tidak main-main pasal-pasal di KUHP yang baru, menjadi ancaman serius bagi para pendemo. Ancaman serius bagi demonstran, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga Negara, diatur dalam, tindak pidana terhadap ketertiban umum,” bebernya.
Diketahui, KUHP baru dan ancaman serius bagi demonstran, pada BAB V paragraf 2 penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara pasal 240
(1) Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan di Paragraf 4 menjelaskan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah Pasal 260
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll.





