Diketahui, Dalam peristiwa ini ada 4 korban, 1 meninggal dunia yakni BH (52) dan 3 orang mengalami luka-luka.
Untuk SH (28) robek di bagian kepala, telapak kaki dan pelipis, serta memar di dada kanan.
Sementara korban kedua KB (54) mengalami luka di kedua mata, dan AS (37) luka di bibir kiri, dahi dan hidung.
“Tersangka ini terancam pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”ucapnya
Ia menjekaskan, Dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi juga memerintahkan agar dibentuk tim gabungan dari Polda Jateng beserta Polresta Pati.
“Jadi Kapolda sudah perintahkan agar dibentuk tim gabungan, tujuannya agar dalam waktu dekat kasus ini bisa segera terungkap.”tambahnya
Sekedar informasi, konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu.
Hadir juga Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, dan sejumlah personel anggota Polresta Pati





