Polisi Kembali Tangkap 1 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Diketahui, Peristiwa pengeroyokan di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Pati itu terjadi pada (6/6), sekira pukul 14.00 WIB.

Dari 4 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka mempunyai peran masing-masing diantaranya,

EN (51) yang ditangkap pada (7/6) berperan mengejar dan menghadang mobil honda mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak korban

Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil honda mobilio yang dibawa BH lalu memukul dan menginjak korban.

AG (34) yang ditangkap pada (8/6) berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *