PATI, zonasatu.net || NA (41) perempuan asal Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, kini harus meratapi nasibnya di kamar penyesalan
Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tambakromo yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terancam mendapatkan sanksi berat dari Pemkab Pati
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Saiful Ikmal Kamis (13/6/2024) di Pendopo Pati
Menurutnya, BKPPSDM sudah memproses secara normatif atas kasus NA yang berstatus guru PNS di Pemkab Pati
Hanya saja, untuk keputusan akhir masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.
“Kita sudah proses hukum secara normatif, tapi untuk keputusannya menunggu final dulu,”katanya





