Pihak BKPP, Lanjut Dia, memastikan memberi sanksi disiplin terhadap NA, setelah proses hukum di pengadilan selesai.
“Saat ini NA sedang menjalani proses hukum di pengadilan, jadi kita tunggu proses hukum itu selesai dulu, baru kita proses,”ujarnya
Diketahui, Perkara yang menimpa NA, perempuan asal Kudus itu, kini sudah masuk tahap 2 dan berstatus tahanan titipan di Lapas Pati
Peristiwa terjadi pada Agustus 2023 lalu saat NH bersama rekannya (M) menyewa mobil rental milik salah satu pengusaha rental di Gabus
Namun, mobil dengan jenis Honda Brio itu langsung digadaikan ke seseorang di Jawa Timur sebesar Rp 20 juta
“Atas tindakannya itu, NH melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan,”ungkap Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan beberapa waktu lalu.





